Sunday, March 28, 2021

Dikdasmen Kemendikbud: Sekolah Lima Hari Bisa Dilakukan Pagi Siang DI Sekolah Formal, Siang-Sore DI Sekolah Keagamaan

Dikdasmen Kemendikbud: Sekolah Lima Hari Bisa Dilakukan Pagi Siang DI Sekolah Formal, Siang-Sore DI Sekolah Keagamaan



 Dikdasmen Kemendikbud: Sekolah Lima Hari Bisa Dilakukan Pagi Siang DI Sekolah Formal, Siang-Sore DI Sekolah Keagamaan


Dikdasmen Kemendikbud: Sekolah Lima Hari Bisa Dilakukan Pagi Siang DI Sekolah Formal, Siang-Sore DI Sekolah Keagamaan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan keberatan atas penilaian Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meyakini keb...



Video Dikdasmen Kemendikbud: Sekolah Lima Hari Bisa Dilakukan Pagi Siang DI Sekolah Formal, Siang-Sore DI Sekolah Keagamaan





Artikel Terkait:
  • Sk Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV.B Keatas Ditetapkan Oleh Bupati/Walikota Untuk Guru TK Sd Dan Smp, Serta Gubernur Untuk Guru Sma Smk
  • Juknis Bop Raudhatul Athfal Ra Tahun 2019/2020
  • Pmk Nomor 54/Pmk. 05/2018 Tentang Juknis Pemberian Thr Bagi Pns, Tni, Polri Pejabat Negara, Pensiunan Dan Penerima Tunjangan Tahun 2018
  • Model Pembelajaran Dalam Kurikulum 2013 (Materi Diklat Kurikulum 2013)
  • Surat Dirjen Gtk Tentang Tindak Lanjut Seleksi Ppg Dalam Jabatan Tahun 2017 Dan 2018
  • Pembelajaran Tentang Gempa Bumi
  • Permenpan Rb Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian
  • Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi DI Lingkungan Instansi Daerah Berdasarkan Keputusan Menpan Rb Nomor 409/2019
  • Pma Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment