Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Contoh SK Tpmps (Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah)
  • Edaran Mendikbud Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara DI Satuan Pendidikan
  • Refleksi Untuk Para Guru
  • Pma Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Calon Kepala Madrasah (Kamad) Ra MI Mts Ma
  • Dibuka Pendaftaran Peserta Kegiatan Internalisasi Nilai Kebangsaan (Inti Bangsa) 2019 Bagi Guru Ips Smp/Mts Dan Sejarah Sma/Smk/Ma
  • Peraturan Menpan Permenpan Rb Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
  • Juknis Penggunaan Sispena 2.0 Untuk Asesor Ban Paud Dan Pnf Tahun 2019/2020
  • Permenpan Rb Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
  • Pedoman Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment